Sistem tata pamong yang ada di Program Studi Bimbingan dan Konseling, dikembangkan secara Kredibel, maksudnya mempunyai kekuatan dan kelebihan yang dapat menimbulkan kepercayaan. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang kredibel diantaranya adalah dalam hal pengangkatan dan penggantian personil struktur tata pamong, pengangkatan dan penggantiannya diatur dengan mekanisme yang baku.

Tata pamong dilaksanakan secara Transparan. Transparansi yang dilaksanakan secara keseluruhan ditandai dengan penyusunan RAB melalui rapat-rapat, pelaksanaan RAB yang selalu melibatkan dosen dan pimpinan untuk monitoring, kemudahan akses setiap dosen dan mahasiswa terhadap keterbukaan informasi kegiatan program studi, dan penyusunan laporan seluruh kegiatan pada setiap akhir semester dan juga akhir tahun. Akuntabilitas artinya merujuk pada kemampuan menunjukkan hasil hitungan kuantitas, bukti kinerja, jumlah kegiatan yang telah terlaksanakan, dan adanya evaluasi yang dilakukan pada program yang dilaksanakan. Misalnya dalam proses pembelajaran dan pertanggungjawaban keuangan.

Selanjutnya dalam tata pamong, Kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan. Dalam pengelolaan program studi yang digunakan sebagai acuan dasar adalah perangkat peraturan dan kesepakatan yang mengikat bagi keseluruhan civitas akademika untuk mencapai peningkatan kualitas yang berkelanjutan yang sesuai  tuntutan masyarakat. Setiap akhir semester dan akhir jabatan, Kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling melaporkan kegiatan yang sudah dilakukan dalam kurun waktu tersebut. Dalam pelaksanaan peraturan dan kegiatan, semua civitas akademika mempunyai kedudukan sama Adil atau tidak ada perlakuan khusus.

Berdasarkan hasil penjaringan dan pemilihan calon Kepala Program Studi dan Kepala Laboratorium Bimbingan dan Konseling, ditetapkan kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling yaitu Dr. Edy Legowo, M.Pd. dan plt. Kepala Laboratorium Bimbingan dan konseling yaitu Agus Tri Susilo, M.Pd. sesuai dengan SK Rektor UNS 464/UN27/HK/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling pada FKIP UNS.

Kepala Program Studi terpilih dan telah diangkat kemudian mengadakan rapat dewan dosen untuk memilih secara transparan personil-personil guna mengisi struktur tata pamong Program Studi Bimbingan dan Konseling yang kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor: 6878/UN27.02/DP/2017. Struktur organisasi tata pamong Program Studi Bimbingan dan Konseling disesuaikan dengan Dokumen Manual Mutu ISO No UN27.02.MM.2.2 tentang Manual Mutu Tupoksi Tata Pamong.