Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi Coronavirus (Covid 19) secara regional dan nasional, serta sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Rektor sebelumnya, Rektor UNS menetapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas di Kampus Universitas Sebelas Maret mulai tanggal 26 Maret s.d. 30 April 2020, dengan mengeluarkan Surat Edaran Rektor No. 13/UN27/SE/2020 tanggal 26 Maret 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UNS tersebut, maka Program Studi S1 Pendidikan Kimia FKIP UNS, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring, mahasiswa mengikuti proses pembelajaran online dari tempat tinggal masing-masing;
- Pelayanan akademik kepada mahasiswa tidak lagi dilakukan secara tatap muka di ruang Prodi, pelayanan akan dilakukan secara online dengan menghubungi Admin Prodi pada hari dan jam kerja;
- Pelayanan laboratorium bagi mahasiswa yang melaksanakan penelitian, sementara ditiadakan sambil menunggu informasi selanjutnya. Untuk layanan administrasi laboratorium akan dilakukan secara online;
- Pelaksanaan pembimbingan kolokium kimia dan skripsi dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan seminar proposal, ujian kolokium kimia, dan ujian skripsi akan dilakukan secara online dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh Prodi.
Demikian informasinya, semoga menjadi perhatian. Terima kasih.