Menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19, serta Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN27/SE/2020 tanggal 26 maret 2020, serta sebagai bentuk kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta tindakan antisipasi pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 di lingkungan Universitas Sebelas Maret, dengan tetap menjamin berjalannya proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan aktivitas akademik di lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Rektor Nomor: 14/UN27/SE/2020 berikut Surat Edaran Rektor Nomor 14/UN27/SE/2020