Sesuai dengan Surat Edaran Rektor nomor : 52/UN27/SE/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Besaran Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, kami beritahukan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester sesuai ketentuan pada surat edaran tersebut mendapatkan keringanan 50% dari besaran UKT.
Info selengkapnya download di : Besaran UKT Mahasiswa