Mahasiswa yang mendapatkan keringanan bebas UKT berdasarkan SK Rektor UNS nomor :1730/UN27/HK/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester Agustus 2020 – Januari 2021 dan telah di-upload di akademik.uns.ac.id – unduhan, apabila sudah melakukan pembayaran UKT secara penuh pada semester Agustus 2020 – Januari 2021, bisa melakukan penarikan UKT dengan prosedur pengajuan sesuai dalam surat berikut:
SK REKTOR Tentang penetapaan penerima pembebasan UKT