Mencermati perkembangan kasus pandemi COVID-19, dan mempertimbangkan Surat Edaran Rektor Universitas Sebelas Maret, Nomor: 19/UN27/SE/2020 Tanggal 3 April 2020, tentang Pengunduran Batas Akhir dan Pembebasan UKT untuk Mahasiswa yang Habis Masa Studinya di Semester Genap 2019/2020, serta Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020, tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, maka diputuskan predikat kelulusan dengan status Cumlaude bagi mahasiswa yang memenuhi syarat diperpanjang satu semester.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang lulus Cumlaude periode semester Februari-Juli 2020, masa perpanjangan sampai dengan 31 Januari 202I, dan setelah itu diberlakukan seperti semula.