Kurikulum pada Program Studi Bimbingan dan Konseling UNS terdiri dari dua buah kurikulum yang berjalan. Program Studi Bimbingan dan Konselingmengadopsi Kurikulum sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berlaku bagi amahasiswa angkatan 2016. Kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2014 yang berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2014 menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).

Penggunaan kurikulum KKNI secara formal dilakukan setelah Forum Penyelenggara Program Studi Bimbingan dan Konseling Indonesia menyelesaikan Capaian Pembelajaran Program S1 Bimbingan dan Konseling sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Program Studi Bimbingan dan Konseling pada tahun yang sama, menyusun kurikulum dan pengembangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Pada Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 diisebutkan Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.

Kompetensi utama lulusan Program studi BK FKIP UNS adalah:

Mampu merencanakan, mendesain, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program bimbingan dan konseling komprehensif secara sistematis dan sistemik dalam lingkup pendidikan formal baik di tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kejuruan.

Kompetensi pendukung lulusan Program studi BK FKIP UNS adalah:

Mampu merencanakan, mendesain, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program bimbingan dan konseling komprehensif secara sistematis dan sistemik pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kompetensi lainnya lulusan Program studi BK FKIP UNS adalah:

  1. Memiliki keahlian dalam bidang konseling traumatik
  2. Memiliki keahlian dalam bidang manajemen kepelatihan yang terkait dengan keahlian bidang bimbingan dan konseling.

Kompetensi Lulusan Kurikulum KKNI 2016

Kompetensi lulusan berbasis KKNI tahun 2016 berpedoman pada Permenristekdikti 44 tahun 2015,  sehingga Kompetensi utama, pendukung dan kompetensi lainnya dalam Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dituangkan dalam Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan.

Sikap
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b.    menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
c.    berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d.    berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e.    menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f.     bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.    taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h.    menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i.      menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j.      menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
k.    Memiliki kesadaran untuk meningkatkan keahlian bimbingan dan konseling pada bidang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja.
Pengetahuan
a.    menguasai konsep teoritis tentang bimbingan dan konseling, pendidikan, psikologi, sosiologi, sosial budaya dan antropologi;
b.    menguasai prinsip dan teknik konseling psikodinamik, humanistik, behavioristik, kognitif, postmoderen dan integratif;
c.    menguasai metodologi penelitian bimbingan dan konseling berdasarkan kaidah dan etika ilmiah dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif;
d.    menguasai pengetahuan faktual tentang isu-isu problematika dalam kehidupan masyarakat;
e.    menguasai prinsip-prinsip, prosedur, dan metode dalam evaluasi dan supervisi layanan bimbingan dan konseling; dan
f.     menguasai prinsip dan teknik komunikasi menggunakan teknologi terbaru.
Keterampilan Khusus:
a.    mampu melaksanakan analisis kebutuhan sasaran layanan dengan menggunakan instrument yang sudah baku dan yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip perilaku manusia serta prinsip-prinsip penyusunan instrument;
b.    mampu menyusun program bimbingan dan konseling yang komprehensif dan memandirikan yang bersifat preventif, developmental, kuratif, dan perseperatif dalam jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan, berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan komprehensif serta hasil analisis kebutuhan sasaran layanan;
c.    mampu melaksanakan layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem secara klasikal, kelompok, dan individual dengan menggunakan metode, teknik, dan multimedia yang relevan serta memperhatikan kebutuhan sasaran layanan yang berasal dari keberagaman sosial budaya, dalam jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan;
d.    mampu melaksanakan konseling individual dan kelompok dengan menggunakan pendekatan, prosedur, dan teknik konseling psikodinamik, humanistik, behavioristik, kognitif, postmodern dan integratif berdasarkan diagnosis dan prognosis terhadap masalah yang dihadapi sasaran layanan, yang disesuaikan dengan perkembangan dan problematik sasaran layanan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan budaya; dan
e.    mampu merancang, dan melaksanakan evaluasi program, proses, dan hasil penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling serta melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta multimedia.
Keterampilan Umum
a.    mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
b.    mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
c.    mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
d.    mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
e.    mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
f.     mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
g.    mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
h.    mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
i.      mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.