Program studi Bimbingan dan Konseling memiliki staff pengajar yang sangat kompeten di bidangnya dengan 9 orang dosen, yang berpendidikan linear dengan 1 orang guru besar dan 2 orang doktor, 2 orang sedang melanjukan studi S3 dan selebihnya berpendidikan S2.
Nama | Keahlian | Lihat Detail |
---|---|---|
Prof. Dr. Asrowi, M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Dr. Naharus Surur, M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Dr. Ribut Purwaningrum, M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Rian Rokhmad Hidayat, S.Pd., M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Ulya Makhmudah, S.Pd., M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Agus Tri Susilo, S.Pd., M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Ma'rifatin Indah Kholili, S.Pd., M.Pd., | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Citra Tectona Suryawati, S.Pd., M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Adi Dewantoro, S.Pd., M.Pd. | Bimbingan dan Konseling | Lihat Detail |
Sistem tata pamong yang ada di Program Studi Bimbingan dan Konseling, dikembangkan secara Kredibel, maksudnya mempunyai kekuatan dan kelebihan yang dapat menimbulkan kepercayaan. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang kredibel diantaranya adalah dalam hal pengangkatan dan penggantian personil struktur tata pamong, pengangkatan dan penggantiannya diatur dengan mekanisme yang baku.
Tata pamong dilaksanakan secara Transparan. Transparansi yang dilaksanakan secara keseluruhan ditandai dengan penyusunan RAB melalui rapat-rapat, pelaksanaan RAB yang selalu melibatkan dosen dan pimpinan untuk monitoring, kemudahan akses setiap dosen dan mahasiswa terhadap keterbukaan informasi kegiatan program studi, dan penyusunan laporan seluruh kegiatan pada setiap akhir semester dan juga akhir tahun. Akuntabilitas artinya merujuk pada kemampuan menunjukkan hasil hitungan kuantitas, bukti kinerja, jumlah kegiatan yang telah terlaksanakan, dan adanya evaluasi yang dilakukan pada program yang dilaksanakan. Misalnya dalam proses pembelajaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Selanjutnya dalam tata pamong, Kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan. Dalam pengelolaan program studi yang digunakan sebagai acuan dasar adalah perangkat peraturan dan kesepakatan yang mengikat bagi keseluruhan civitas akademika untuk mencapai peningkatan kualitas yang berkelanjutan yang sesuai tuntutan masyarakat. Setiap akhir semester dan akhir jabatan, Kepala Program Studi Bimbingan dan Konselingmelaporkan kegiatan yang sudah dilakukan dalam kurun waktu tersebut. Dalam pelaksanaan peraturan dan kegiatan, semua civitas akademika mempunyai kedudukan sama Adil atau tidak ada perlakuan khusus.
Berdasarkan hasil penjaringan dan pemilihan calon Kepala Program Studi dan Kepala Laboratorium Bimbingan dan Konseling, ditetapkan kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling yaitu Dr. Naharus Surur, M.Pd. dan Kepala Laboratorium Bimbingan dan konseling yaitu Agus Tri Susilo, S.Pd., M.Pd. sesuai dengan SK Rektor UNS 1610/UN27/KP/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling pada FKIP UNS.